Tim Van Damme Inspired by Tim Vand Damme

Tentang Saya

Foto saya
Purwokerto, Banyumas - Jateng, Indonesia
panggil saja Yudho, seperti halnya yang lain memanggil begitu. walau sebenarnya beberapa mengganti panggilan ku atau menambahkan kata di depan atau mengganti dengan kata lain yang menurut mereka nyaman saja memanggil sesuai keinginan mereka. tak jadi soal. sedang blog ini, bagian kecil dari kehidupan ku yang coba ku hadirkan. Baca dengan klik Blog...

Blog

Kamis, 09 Juli 2009

Ujian Teknokom

Yudho Handoko - F1C003030

1. Manuasia dengan perspektif determinasi menganggap keberadaan media komunikasi massa sebagai fenomena yang dibentuk oleh perkembangan masyarakat. Teknologi mengubah konfigurasi masyarakat, mulai dari masyarakat agraris, industrial sampai ke masyarakat informasi. Dalam perubahan tersebut teknologi komunikasi berkembang sebagai upaya manusia untuk mengisi pola-pola hubungan dalam setiap konfigurasi baru. Perkembangan teknologi yang mempengaruhi kegiatan komunikasi, pertaliannya dapat dilihat pada dua tingkat, pertama secara struktural, yaitu faktor teknologi yang mengubah struktur masyarakat, untuk kemudian membawa implikasi dalam perubahan struktur moda komunikasi. Kedua, perubahan moda komunikasi secara kultural membawa implikasi pula pada perubahan cara-cara pemanfaatan informasi dalam masyarakat. Dengan begitu determinasi teknologi dalam konteks komunikasi dapat dilihat dalam urutan berpikir: dari perubahan struktur masyarakat, struktur moda komunikasi dalam masyarakat, dan cara pemanfaatan informasi.

Selain itu ada pula pandangan dengan urutan sebaliknya: dari pemanfaatan informasi, membawa perubahan masyarakat, dan untuk kemudian mempengaruhi perkembangan teknologi. Pandangan ini menempatkan media massa dapat membentuk masyarakat melalui realitas psikis dan realitas empiris sehingga terdapat daya kreatif person maupun kolektifitas. Dengan kapabilitas dan daya kreatif secara personal atau kolektif dapat melahirkan (invention) dan memperkembangkan (innovation) teknologi dalam masyarakat. Ini lah yang kemudian disebut sebagai konstruksi sosial teknologi .

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bisa sembarangan dipakai untuk menjerat warga yang dituduh mencemarkan nama baik orang atau pihak tertentu. Jangan sampai hukum dipakai sebagai alat oleh pemilik modal dan penguasa.

Menilik pada kasus Prita Mulyasari yang dipidanakan karena mengirimkan surat elektronik tentang kekecewaannya terhadap pelayanan sebuah rumah sakit hanyalah satu contoh dari beberapa kasus penggunaan media internet untuk tujuan positif, yang justru berujung pada perkara hukum.

Yang harus diingat, perangkat hukum dibuat bertujuan menciptakan keadilan, khususnya bagi rakyat kebanyakan. Untuk itu, penegak hukum harus kembali mengacu pada tujuan awal itu setiap kali bertindak.

Prita dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3) UUITE, walaupun pada awal pemerikasaan oleh pihak penyidik (dalamhal ini kepolisian), Prita hanya dikenakan Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) sebelum akhirnya atas rekomendasi Kejaksaan untuk menambahkan pasal 27 ayat (3) UUITE tersebut.

ada pun bunyi pasalnya sebagai berikut:

Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Analisa sederhana bahwa Prita Mulyasari sebenarnya tidak bersalah sudah dapat kita lihat dari pasal tersebut.Dikatakan bahwa seseorang dianggap bersalah ketika secara sengaja dan tanpa hak melakukan hal tersebut. Saya kira, Prita Mulyasari sebagai seorang konsumen memiliki hak untuk komplain atau memberikan keluhan, bahkan secara terbuka.perlu diingat bahwa keamanan dan kenyaman konsumen (dalam hal ini sebagai pasien) pun diatur dalam undang-undang.

3. Paperless, sepertinya memang menjadi satu dilematis menurut saya . Di satu sisi bahwa hal ini menjadi solusi bagi kelestarian lingkungan karena era papyrus begitu menggila dalam hal pembabadan hutan. Kayu sebagai bahan dasar kertas, secara besar besaran diunduh dan terkadang secara membabi. Paperless juga memberikan banyak kemudahan dalam hal produksi dan konsumsi informasi, segalanya dapat begitu cepat tersaji dan selalu saja ada info terbaru. Terlebih lagi semua orang mampu dan bebas untuk memproduksi informasi.

Namun demikian paperless, menurut saya juga masih meninggalkan begitu banyak permasalahan. Salah satunya adalah hilangnya copyright atau hak cipta, dalam era digital hak cipta seseorang tidak dapat terlindungi dengan pasti. Sulit sekali untuk mengcover maraknya pembajakan informasi.

Era tanpa kertas, sepertinya belum atau tidak akan terpenuhi secara total. Cetak dan penerbitan akan tetap eksis, dengan kelebihan yang tak ada di dunia digital, hal tersebut akan memungkinkan keberlangsungan dunia cetak dan penerbitan.

4. Teknologi satelit jelas memudahkan manusia untuk mengakses berbagai informasi di seluruh belahan bumi . Akses cepat dan lebih akurat.

5. Teknologi TV digital masih sulit berkembang di Indonesia. Hal ini terkait dengan masih mahalnya biaya akses, perangkat yang begitu tak terjangkau masyarakat luas, kemampuan SDM yang terbatas, serta mungkin TV digital dianggap masih kurang simple daripada TV biasa dalam mengaksesnya.

-------------------------------------------------------------------------------------------------

ujian yang begitu dahsyat. ini nih, internet masih mahal. mau ngerjain ajah mesti ngumpulin duit yang pas, beli laptop apalagi, mau pinjem pada sibuk buat ngerjain tugas juga . wkwkwkwkwkwk , tp selesai juga loh. ^_^

piSs Pak Edi ^_^

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalin Pesan


yudho.saja Design by Insight © 2009